Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan, SKK Migas, serta pimpinan KKKS melaksanakan penandatangan serah terima dan perjanjian aset tujuh wilayah kerja minyak dan gas (WK Migas) terminasi pada Selasa (17/10).
Sebagai informasi, WK migas terminasi merupakan KKKS yang dikembalikan ke negara. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 124.K/HK.02/MEM.S/2021, Kementerian ESDM mempunyai kewenangan untuk menandatangani serah terima.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (BMN Hulu Migas).
"Dengan penandatanganan maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Eksploitasi dapat beralih ke KKKS alih kelola, sedangkan untuk KKKS Terminasi Eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana melalui siaran pers, Rabu (18/10).
Proses pengamanan BMN bagi KKKS Terminasi Eksplorasi ini paling lama akan dilakukan dalam jangka dua tahun. Serah terima ini terdiri atas dua KKKS terminasi eksploitasi yang telah dialih kelola dan lima KKKS lainnya merupakan KKKS terminasi eksplorasi.
Dua WK migas eksploitasi alih kelola yakni, JOB - Pertamina Petrochina East Java dialih kelolakan ke Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) dan Kangean Energy Indonesia Ltd. yang dialih kelolakan ke PT MGA Utama Energi.
Sementara itu untuk 5 lima WK migas eksplorasi meliputi, Husky Anugerah Limited, Talisman East Jabung B.V, Cue Kalimantan Pte. Ltd, Ophir Indonesia (South East Sangatta) Limited dan Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd.
Setelah penyerahan aset, berikutnya akan dilakukan optimalisasi penggunaan oleh KKKS alih kelola, penggunaan oleh KKKS lain, pemanfaatan dan pemindahan status penggunaan. Pemerintah juga perlu melakukan langkah percepatan dalam rangka menyelesaikan proses terminasi khususnya pengelolaan BMN Hulu Migas.
Penandatanganan ini dilaksanakan bersama-sama dengan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas dan seluruh pimpinan KKKS dengan diketahui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi.
Pemerintah telah menetapkan status terminasi atau dikembalikan kepada negara bagi 49 wilayah kerja minyak dan gas (WK migas) di sepanjang 2020 hingga semester I 2023.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro mengatakan penyebab penetapan terminasi tersebut dilandasi oleh beberapa alasan, salah satunya terkait kontrak, yakni masa eksplorasi habis dan tidak ada penemuan yang layak komersial atau temuan sumur kering.
“Terkait terminasi WK tersebut bisa terjadi karena ketentuan kontrak, kondisi subsurface, atau karena ada pertimbangan-pertimbangan internal dari perusahaan,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro saat dihubungi Katadata.co.id pada Kamis (12/10).