Nuklir Masuk RUKN: Dikembangkan Komersil 2032, Target 9 GW pada 2060

Pixabay
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir.
Penulis: Happy Fajrian
15/11/2023, 14.01 WIB

Tenaga nuklir masuk dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Rencananya, nuklir akan dikembangkan secara komersial pada 2032 dengan target penambahan kapasitas hingga 9 gigawatt (GW) pada 2060.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Rabu (15/11).

“Pengembangan nuklir direncanakan menjadi komersil pada 2032 untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik. Kapasitasnya akan ditingkatkan menjadi 9 GW pada 2060,” kata Jisman dalam RDP yang dipantau secara daring.

Sebelumnya Jisman mengungkapkan bahwa pembahasan RUKN hampir rampung dan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. Nantinya. RUKN akan selaras dengan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang sedang dikerjakan PLN.

Dalam pembahasan RUKN, permintaan listrik diprediksi tumbuh dengan rata-rata minimal 3,6% per tahun pada skenario rendah, hingga 4,2% per tahun pada skenario tinggi untuk periode 2024 hingga 2060.

Permintaan listrik pada 2060 akan didominasi sektor industri sekitar 47%, diikuti sektor rumah tangga 21%, bisnis 15%, kendaraan bermotor listrik 7%, publik 5%, dan produksi hidrogen hijau untuk sektor industri dan transportasi 4%.

Jisman menyampaikan bahwa proyeksi permintaan ini telah memperhitungkan kebutuhan tenaga listrik untuk kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, smelter, sentra kelautan perikanan terpadu, dan destinasi pariwisata prioritas.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya menyampaikan bahwa untuk tahap awal, nuklir akan dikembangkan dalam skala kecil 1-2 GW. Dia berharap percepatan target operasi PLTN pada 2032 dapat meningkatkan kepastian investasi khususnya di sektor proyek energi bersih atau baru terbarukan.

Disisi lain, Dadan mengatakan pihaknya juga tengah memastikan keamanan untuk pembangunan nuklir di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah akan menggodok aturan khusus yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET).

“Kami juga ingin perkuat di situ supaya makin meyakinkan mulai dari sisi perencanaan sampai ke commissioning,” ujarnya beberapa waktu lalu, Senin (23/10).