Terbit Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Batu Bara

Mela Syaharani
31 Mei 2024, 16:32
tambang, ormas, iupk, batu bara, pertambangan
Katadata/Mela Syaharani
Ilustrasi tambang batu bara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat 1 pasal 83A dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (31/5).

Regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

PKP2B merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut

Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah didapatkan ormas tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tulis beleid

Ketika mengoperasikan IUPK yang didapat, badan usaha milik ormas yang bertindak sebagai pengendali dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B ataupun pihak yang terafiliasi.

“Bahwa pemberian kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor Mineral dan Batu bara terus dilakukan dalam bentuk penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis akhir beleid tersebut.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...