ESDM Sebut Pelanggan 450 VA Paling Banyak Melakukan Kecurangan Listrik

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020).
Penulis: Happy Fajrian
19/11/2023, 18.21 WIB

Kementerian ESDM menemukan bahwa pelanggan listrik subsidi dengan daya 450 volt ampere (VA) paling banyak melakukan pelanggaran dalam penggunaan listrik. Hal ini berdampak pada penyaluran subsidi listrik yang tidak tepat sasaran.

Sub Koordinator Penanganan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Firdaus Aguslian, mengatakan masih ada masyarakat yang memakai listrik secara ilegal, baik disengaja maupun tidak disengaja karena rusaknya alat PLN.

“Berdasarkan data yang kami miliki, yang mendominasi pelanggaran pemakaian secara nasional adalah pelanggan 450 VA. 66% jumlah pelanggan 450 VA secara nasional melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, dikutip Minggu (19/11).

Dia menjelaskan bahwa rata-rata pelanggaran yang dilakukan pelanggan 450 VA adalah memperbesar daya. Hal ini berdasarkan perhitungan jam nyala listrik pelanggan kelompok ini yang mencapai 720 jam nyala.

“Kalau dirata-rata dengan tarif listrik Rp 415 per kWh, seharusnya pelanggan 450 VA hanya bisa menikmati listrik per bulan sekitar 324 kWh. Tapi nyatanya, banyak yang dayanya 450 VA tapi ham nyalanya sampai 720 jam,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah menganggap 720 jam nyala itu sudah melebihi batasan dari daya 450 VA. Artinya pelanggan sudah mengubah MCB (miniature circuit breaker) PLN sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Ketika mengubah MCB menjadi 6 ampere maka dayanya sudah menjadi 1.300 VA, atau banyak kami dapatkan 10 ampere atau sudah 2.200 VA. Apakah mereka masih layak disubsidi? Seharusnya mereka tidak lagi menjadi pelanggan subsidi,” kata dia.

Sebagai informasi tarif listrik pelanggan subsidi ditetapkan Rp 415 per kWh, sedangkan tarif non subsidi 1.300 VA ke atas sebesar Rp 1.444 per kWh.

Sementara itu menurut data Kementerian ESDM, subsidi listrik pada pelanggan 450 VA ditetapkan sebesar Rp 37,07 triliun atau 52,59% dari total subsidi APBN 2023 sebesar Rp 70,49 triliun.