ESDM Finalisasi Aturan MIP Batu Bara, Target Beroperasi 1 Januari 2024

ANTARA FOTO/Andri Saputra/pras.
Kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi perairan Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Sabtu (29/4/2023).
Penulis: Mela Syaharani
21/11/2023, 15.57 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa progres pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara (DKP) saat ini masih pada tahap finalisasi draf peraturan presiden (perpres)

“Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan masih ada masukan baru dari Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) yang kami koordinasikan dengan Setneg (Sekretariat Negara),” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR pada Selasa (21/11).

Di saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan aturan turunan serta aplikasi pendukung, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tarif DKB, kemudian permen (peraturan menteri) dan keputusan menteri (kepmen) juknis (petunjuk teknis) tata cara pemungutan dan penyaluran DKB.

Kementerian ESDM juga tengah merevisi Kepmen ESDM No. 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk. “Untuk itu diperlukan dukungan kementerian/lembaga antara lain percepatan penyelesaian PMK tarif dan kompensasi batu bara,” jelasnya.

Selain itu dibutuhkan juga percepatan penyelesaian PMK yang mengatur tarif DKB, dukungan jaringan dan keamanan sistem dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Badan Siber dan Sandi Negara terhadap sistem aplikasi e-DKB, serta penyelesaian sistem e-DKB oleh Himbara.

“Dan dukungan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka percepatan Pembangunan Peningkatan nilai Tambah atas batu bara jenis metalurgi,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, jika berjalan lancar maka uji coba dan sosialisasi IMP kepada pelaku usaha dapat terlaksana pada Desember 2023 sehingga bisa mulai beroperasi pada 1 Januari 2024.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani