Pertamina Akan Tindak Tegas Agen LPG 3 Kg yang Langgar Aturan Baru

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Warga membawa gas elpiji 3 kg yang dibeli di pasar murah di Regol, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
3/1/2024, 18.28 WIB

Pertamina akan menindak tegas terhadap para agen LPG 3 kg yang melanggar ketentuan penjualan. Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution mengatakan upaya ini untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram dapat diterima oleh masyarakat tepat sasaran.

“Begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan instruksi, itu langsung terdeteksi oleh kami,” kata Alfian dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (3/1).

Kemudahan deteksi ini karena didukung sistem digitalisasi dan penelusuran Pertamina. “Akan ada tindak tegas dari Pertamina bagi agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran. Pasti kami tutup,” ucapnya. 

Selain mendeteksi transaksi tanpa nomor induk kependudukan atau NIK, pendataan ini juga dapat melacak apabila terjadi transaksi yang tidak wajar. “Kami dapat segera verifikasi apakah pembelian tersebut berasal dari rumah tangga yang sama atau tidak, sehingga pembelian tidak wajar,” ujar Alfian.

Sebagai informasi, kini konsumen yang ingin membeli barang bersubsidi tersebut harus mendaftarkan diri NIK pada kartu tanda penduduk atau KTP-nya ke penyalur dan sub-penyalur elpiji. Menurut data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), total NIK yang berhak mengonsumsi elpiji bersubsidi tersebut mencapai 189 juta orang. 

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani