Menanti Regulasi Pembatasan Pertalite agar Subsidi BBM Tepat Sasaran

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Petugas SPBU mengisi BBM jenis solar subsidi di salahsatu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023).
Penulis: Mela Syaharani
8/1/2024, 20.42 WIB

Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite belum juga diberlakukan, meskipun rencana ini sudah digaungkan sejak 2022. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pembatasan ini masih menunggu penetapan regulasi berupa peraturan presiden (perpres).

“Pengaturan untuk BBM subsidi akan diatur dalam perpres, nanti ditetapkan siapa konsumen penggunanya. Sedangkan dalam Perpres Nomor 191 baru mengatur konsumen pengguna untuk solar, belum ada pengaturan untuk Pertalite,” ujarnya dalam konferensi pers posko Nataru sektor ESDM di Jakarta pada Senin (8/1).

Sebagai informasi, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Pengusulan ini bertujuan agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. “Soal pembatasan Pertalite sudah kami usulkan. Nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya baru bisa kita lakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” ujar Erika.

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpres ini masih berjalan. Dia mengungkapkan Kementerian ESDM siap melaksanakan revisi tersebut tahun 2023, tapi masih menunggu pertemuan dengan pemangku kebijakan lain.

“Kami sudah siap hanya belum bertemu waktunya. Belum bertemu bertiga, Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian ESDM,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui Katadata.co.id di Kementerian ESDM pada Jumat (20/10).

Dia menjelaskan, skema revisi Perpres ini sudah memetakan pembeli pertalite berdasarkan jenis kendaraannya. “Itu kan sebetulnya sudah disiapkan dulu mana saja kendaraan yang memang berhak, untuk jenis kendaraan seperti apa yang berhak,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut pembeli seharusnya memilih BBM yang sesuai agar dapat mengurangi angka emisi. Pengelompokan kendaraan ini bertujuan untuk menghindari konsumen BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

“Masa yang kelas 3.500-4.000 cc masa pakai, kan merusak mesinnya sendiri. Kalau bisa beli cc besar berarti uangnya banyak kan,” ujarnya. Pengelompokan data pengguna termasuk jenis kendaraan ini nantinya akan disimpan oleh Pertamina. “Motor mobil jenis apa, itu masuk di dalam daftar sistem IT pertamina,” terangnya.

Reporter: Mela Syaharani