Pemerintah Pertimbangkan 4 Hal Sebelum Lanjutkan Kebijakan Gas Murah

Pertamina
Ilustrasi infrastruktur gas.
Penulis: Mela Syaharani
22/3/2024, 15.36 WIB

Kementerian ESDM belum dapat berkomentar banyak mengenai nasib kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah yang akan berakhir tahun ini.

Namun Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum memutuskan untuk melanjutkan kebijakan ini.

“Harus evaluasi dahulu, apakah gasnya cukup atau tidak. Kemudian juga kemampuan negara,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (22/3).

Selain mempertimbangkan kecukupan gas serta kemampuan negara, Arifin menyebut perlu juga penghitungan serta infrastruktur penyalur gasnya. “Makanya kami perlu menghitung dulu balancenya (keseimbangan). Kemudian pipa gasnya juga harus tersambung dahulu,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan gas murah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tujuh sektor industri yang berhak mendapatkan gas murah sebesar US$ 6 per MMBTU yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Namun menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2021, kebijakan gas murah akan berakhir pada tahun ini.

Untuk diketahui, pagi ini sejumlah Menteri melaksanakan rapat koordinasi membahas kebijakan gas murah di Kementerian ESDM pada hari ini.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani