Segel Beberapa SPBU Nakal, Pertamina: Sanksi Terberat Pemutusan Mitra

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (23/2/2024).
Penulis: Mela Syaharani
28/3/2024, 12.02 WIB

PT Pertamina (Persero) tengah gencar melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia dan menemukan sejumlah SPBU nakal.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut hal ini dilakukan untuk betul-betul memastikan bahwa setiap SPBU beroperasi sesuai dengan standar yang ada.

“Kami sudah memberi peringatan memakai surat resmi, nanti kami lihat setelah dua minggu,” kata Fadjar saat ditemui di Jakarta pada Rabu (27/3).

Selain memberikan surat peringatan resmi Pertamina juga telah menyegel beberapa SPBU yang terbukti curang dengan menambahkan alat pada dispenser BBM yang membuat jumlah BBM yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang tertera.

“Kemarin di Karawang ya, yang disegel Kementerian Perdagangan. (SPBU) juga sudah kami sanksi dan segel, kami berikan tenggat waktu 2 minggu kalau nanti dalam dua minggu belum bisa dikembalikan yang sesuai standar ya akan ada sanksi selanjutnya,” ujar Fadjar

Mengenai jumlah SPBU yang disegel, Fadjar mengatakan sampai saat ini belum ada data pasti sebab proses sidak masih berjalan “Mungkin kalau sudah ada datanya bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Fadjar juga menjelaskan konsekuensi bagi para SPBU yang terbukti beroperasi tidak sesuai standar dapat menerima sanksi tegas dari Pertamina. “Sanksinya bermacam-macam, yang terberat ya bisa pemutusan kerja sama,” ucapnya.

Fadjar menjelaskan bahwa sebetulnya kejadian di Karawang terjadi sebelum bulan Ramadhan. “Sebenarnya sudah dari sebelum puasa ya proses pengecekan. Jadi mungkin kemarin memang ya momentum saja kan saat menjelang puasa menjelang mudik ini jadi ya kami jadikan sebagai momentum juga untuk cek ke yang lain,” kata dia.

Guna mengantisipasi hal tersebut kembali terjadi, Pertamina akan terus melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan bahwa SPBU ini sesuai standar yang Pertamina terapkan. Sekaligus mendorong para mitranya agar beroperasi sesuai standar.

“Kami kolaborasi juga kemarin dengan Kementerian Perdagangan kemudian Aparat Penegak Hukum juga nanti ketika memang terjadi penyelewengan atau kesalahan prosedur Begitu ya mungkin bisa kami laporkan dan bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ucap Fadjar.

Sebelumnya, Pertamina bersama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyegel empat SPBU nakal di yang melakukan kecurangan pada meteran dispenser BBM.

Salah satu SPBU yang disegel yaitu SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area Kilometer 42, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3).

“Ada empat (SPBU nakal) yang kami temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dikutip dari siaran pers, Senin (25/3).

Mendag menjelaskan beberapa modus kecurangan yang digunakan pada SPBU yang disegel. Dia memperkirakan keuntungan yang diraup pengelola SPBU nakal bisa mencapai Rp 2 miliar per tahun untuk satu dispenser BBM.

“Dari hasil pengawasan ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang alat tambahan, ini tidak boleh karena bisa mempengaruhi hitungan,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani