Pertamina: Kenaikan PBBKB Berdampak Pada Komponen Harga BBM

Pertamina Patra Niaga
SPBU Pertamina.
Penulis: Mela Syaharani
28/3/2024, 12.59 WIB

PT Pertamina (Persero) mengatakan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di sejumlah daerah memberi dampak bagi Pertamina. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut hal ini dikarenakan PBBKB menjadi salah satu komponen harga.

“Ada pengaruhnya karena kan komponen harga itu kan ditentukan Salah satunya PBBKB tadi. Jadi ketika ada perubahan di situ otomatis ada pengaruhnya,” kata Fadjar saat ditemui di Jakarta pada Rabu (27/3).

Tarif baru pajak BBM merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Khusus tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dari kendaraan pribadi.

Khusus Jakarta, menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, tarif ini berlaku sebesar 10%, dari sebelumnya 5%. Penetapannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi.

“PBBKB itu kan kewenangan pemerintah daerah. Jadi itu memang diserahkan ke daerah masing-masing, aturannya sudah ada kan Kementerian ESDM berapa persen gitu ya Nah itu dikembalikan ke masing-masing daerah,” ucapnya.

Senada dengan Fadjar, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman sebelumnya juga mengatakan hal serupa. “Karena PBBKB itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM non subsidi,” kata Saleh kepada Katadata.co.id pada Senin (29/1).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut kenaikan tarif PBBKB ini dapat berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM non subsidi seperti Pertamax series dan Dex series.

“Kami sudah menghitung, bahwa ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Harga batas atas ini tentunya juga akan meningkatkan harga BBM, karena margin kemungkinan akan tergerus dengan pajak,” kata Tutuka dalam acara Energy Corner CNBC.

Tutuka menyampaikan, apabila terjadi kenaikan harga di masyarakat maka juga dapat berpotensi terjadinya inflasi. “Akan berakibat kepada inflasi dan seterusnya, namun belum pernah kami bahas lebih dalam tentang ini,” ujarnya.

Selain menghitung dampak, Tutuka juga turut menghitung kemungkinan kisaran kenaikan harga BBM. Menurutnya, kenaikan harga ini dianggap cukup signifikan bagi masyarakat.

“Kami kasih simulasi satu harga pada kondisi 2024. Untuk harga HC 5% itu Rp 13.546 per liter, dengan PBBKB 10% harganya menjadi Rp 14.130,” ucapnya.

Reporter: Mela Syaharani