Pertamina: Kenaikan PBBKB Berdampak Pada Komponen Harga BBM

Pertamina Patra Niaga
SPBU Pertamina.
Penulis: Mela Syaharani
28/3/2024, 12.59 WIB

PT Pertamina (Persero) mengatakan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di sejumlah daerah memberi dampak bagi Pertamina. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut hal ini dikarenakan PBBKB menjadi salah satu komponen harga.

“Ada pengaruhnya karena kan komponen harga itu kan ditentukan Salah satunya PBBKB tadi. Jadi ketika ada perubahan di situ otomatis ada pengaruhnya,” kata Fadjar saat ditemui di Jakarta pada Rabu (27/3).

Tarif baru pajak BBM merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Khusus tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dari kendaraan pribadi.

Khusus Jakarta, menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, tarif ini berlaku sebesar 10%, dari sebelumnya 5%. Penetapannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi.

“PBBKB itu kan kewenangan pemerintah daerah. Jadi itu memang diserahkan ke daerah masing-masing, aturannya sudah ada kan Kementerian ESDM berapa persen gitu ya Nah itu dikembalikan ke masing-masing daerah,” ucapnya.

Senada dengan Fadjar, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman sebelumnya juga mengatakan hal serupa. “Karena PBBKB itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM non subsidi,” kata Saleh kepada Katadata.co.id pada Senin (29/1).

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani