Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan lelang prioritas terhadap tiga blok wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara (minerba).
Tiga Blok WIUP yang akan dilelang ulang yaitu Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru. Tiga Blok tersebut seluruhnya berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengumuman rencana lelang akan dilaksanakan pada 17 April hingga 16 Mei 2024. Sementra untuk pendaftaran dan penyampaian dokumen dilakukan pada 17-22 Mei 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK.
"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," kata Agus dalam siaran pers, Kamis (18/4).
Agus menyebut bahwa lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi. Sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelumnya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," ujarnya.
Adapun rincian ketiga blok WIUPK yang akan dilakukan lelang prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
Blok Bulubalang
- Lokasi: Luwu Timur, Sulawesi Selatan
- Luas: 1.665 hektare
- Komoditas: Nikel
- Kompensasi Data Informasi: Rp 5.972.500.000
Blok Lingke Utara
- Lokasi: Luwu Timur, Sulawesi Selatan
- Luas: 943 hektare
- Komoditas: Nikel
- Kompensasi Data Informasi: Rp 3.378.300.000
Blok Pongkeru
- Lokasi: Luwu Timur, Sulawesi Selatan
- Luas: 4.252 hektare
- Komoditas: Nikel
- Kompensasi Data Informasi: Rp 14.409.850.000
Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.
Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
Peserta kemudian menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Ditjen Minerba pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.
Sebagai informasi, sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang, (Persero) Tbk telah menyatakan minatnya untuk mengelola tiga blok tersebut.
Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 hari kalender.
Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu.