PT Vale Indonesia Tbk secara resmi mendapatkan perpanjangan izin operasi selama 10 tahun melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Vale menerima penerbitan IUPK pada 13 Mei 2024 sebagai kepastian hukum bagi perusahaan untuk tetap beroperasi di wilayah konsesinya.
“Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak,” kata CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia, Febriany Eddy dalam siaran pers, Rabu (15/5).
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, dan selesainya divestasi PT VaIe pada Februari lalu, IUPK berlaku selama sisa waktu Kontrak Karya pada 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035. IUPK ini dapat diperpanjang lebih lanjut untuk jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan IUPK, Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter) baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
“Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain menyelesaikan pembangunan smelter, dalam IUPK terbaru, Vale diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perusahaan kepada negara dan daerah.
Vale Janjikan Pembangunan Smelter
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan perpanjangan IUPK Vale. Hal ini dibarengi dengan komitmen vale untuk membangun smelter.
Bahlil juga menyampaikan, bahwa Vale sempat menjanjikan pembangunan smelter di beberapa wilayah. Namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi hingga saat ini.
"Sekarang kami minta pembangunan smelter tersebut sebagai syarat mutlak dalam konteks investasi Vale di dalam negeri," kata Bahlil di Jakarta, Senin (29/4).
Untuk diketahui, Vale telah meneken perjanjian kerangka kerja sama pengembangan smelter High-Pressure Acid Leaching atau HPAL di Sulawesi Tenggara pada 2022. Namun pembangunan smelter HPAL bernilai US$ 4,5 miliar ini belum kunjung rampung hingga saat ini.
Bahlil mengungkapkan, bahwa INCO telah menyerahkan komitmen pembangunan smelter tersebut. Komitmen tersebut telah diresmikan oleh notaris dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perpanjangan IUP INCO.