Kementerian ESDM melaporkan temuan pengoplosan gas LPG subsidi di sejumlah hotel, restoran, dan kafe (horeka) di DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali pada April 2024. ESDM menyebut, temuan tersebut terungkap saat pemerintah tengah mengawasi penyaluran tabung LPG subsidi 3 kg.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan adanya temuan dugaan pengoplosan LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan LPG 3 kg sehingga harga LPG non subsidi harga jualnya di bawah harga pasar.
“Sebagai contoh, ada pihak yang menjual LPG 50 kg dengan harga Rp 600 ribu, padahal harga pasaran Pertamina untuk ukuran tersebut sebesar Rp 900 ribu per tabung,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (30/5).
Dadan menyampaikan, sejak 2022 hingga 2024 terdapat 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana berupa pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg.
Dia mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang LPG 3 kg setiap bulannya. Kemudian dilakukan juga stok opname untuk menghitung gain dan losses di setiap SPBE. Verifikasi kepada agen, pangkalan, dan konsumen ini dijadikan sebagai faktor koreksi dari volume LPG bersubsidi tersebut.
Selain mengawasi, Dadan mengatakan pemerintah saat ini sedang merevisi regulasi terkait LPG yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Dadan menyebut, revisi ini dalam rangka mengatur kriteria konsumen gas melon,” ujarnya.
“Saat ini sedang menunggu izin prakarsa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu (29/5).
Dadan menilai, revisi regulasi tersebut merupakan bagian dari transformasi Kementerian ESDM yang bertujuan untuk membuat ekosistem distribusi tabung gas subsidi lebih tepat sasaran.
"Pengguna adalah konsumen yang telah terdata dan tercantum dalam data by name dan by address sesuai ketentuan. Transformasi ini dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, dan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," pungkas Dadan Kusdiana.
“Pengguna LPG tabung 3 kilogram adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.