Bahlil Tepis Motif Politik Soal Pemberian Izin Tambang kepada Ormas
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menepis isu bahwa ada motif politik dalam kebijakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Dia menegaskan bahwa pembagian izin tambang kepada ormas semata untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam guna memacu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Itu karena hasil dari keuntungan tambang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Gak ada itu urusannya sama politik. Ini adalah itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Bapak Presiden Jokowi," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (7/6).
Ia menyampaikan alasan pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan yang memiliki badan usaha yakni karena kontribusi organisasi tersebut cukup besar dalam pembangunan dan pemajuan bangsa, termasuk dalam mencapai kemerdekaan Indonesia.
“Dalam pandangan kami dan berdasarkan arahan bapak presiden, kontribusi tokoh dan organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan ormas turut serta memerdekakan bangsa saat meletusnya Agresi Militer tahun 1948 lalu melalui penerbitan fatwa jihad,” kata Bahlil.
Pemberian izin pengelolaan tambang ini juga dilandaskan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekayaan negara baik darat, laut, udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Bahlil mengatakan, negara berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan bagian aset negara dan terlebih tugasnya adalah mengurus umat beragama. Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki peran penting dalam sektor pendidikan, kesehatan. Kontribusi ormas dalam pembangunan sumber daya manusia sangat luar biasa.
Selain itu, dalam proses mengisi kemerdekaan juga ormas keagamaan banyak membantu pemerintah dalam menghadapi dinamika politik di tingkat daerah.
"Contoh katakanlah ada konflik di Ambon antaragama, waktu itu yang menyelesaikan tokoh-tokoh agama, ada NU, ada Muhammadiyah, ada tokoh-tokoh gereja, ada tokoh-tokoh dari Buddha, Hindu. Kemudian presiden menyampaikan bahwa izin usaha tambang jangan hanya dikuasai oleh perusahaan dan investor besar," katanya.
Bahlil mengatakan dalam perjalanan dinas, Presiden Joko Widodo menerima sejumlah aspirasi bagaimana jika ormas keagamaan juga diperankan. Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan.
Bahlil menyebut, bahwa di dalam UU nomor 3 tahun 2020, revisi terhadap UU 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, dinyatakan di pasal 6 poin satu ayat J, bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas untuk pembagian WIUPK.
“Atas dasar itu, maka kemudian kami lakukan perubahan PP yang mengakomodir tentang pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan yang mempunyai badan usaha. Tujuannya apa? Mereka juga punya hak,” ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan.
Bahlil mengatakan dalam penyusunan aturan ini sudah melalui mekanisme pengkajian akademis dan diskusi mendalam antar kementerian dan lembaga yang juga dibawa dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri menteri-menteri yang dipimpin presiden.
Bahlil menegaskan, ratas tersebut merupakan salah satu forum pengambilan keputusan yang mempunyai dasar hukum. Adapun aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
“PP ini sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis termasuk ESDM. Saya ulangi, PP ini sudah diparaf seluruh kementerian teknis, yang juga sudah diverifikasi landasannya oleh Kemenkumham dan jg telah mendapat approve dari Jaksa Agung. Jadi ini bukan main-main,” kata dia.
Bahlil mengatakan Jokowi tidak ingin kekayaan alam Indonesia tidak hanya dikuasai oleh kelompok tertentu. Oleh sebab itu, pemerintah membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
“Kemudian nanti hasilnya mengurangi beban dan sekaligus untuk menjalankan program-program keumatan, kemasyarakatan baik di pendidikan, kesehatan, sosial, atau lainnya,” ujar dia.
Bahlil memastikan pemberian pengelolaan WIUP ini tidak bisa dipindahtangankan dalam bentuk apapun. “Nanti kami cari formulasi kontraktor yg mengerjakan itu betul-betul profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya. Jadi tidak ada moral hasrat di sini dan transparan,” katanya.