Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara terkait kebijakan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi berbasis orang mulai 2027. Dia menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini didasari oleh dua alasan utama.
“Agar kami bisa memastikan bahwa yang menerima LPG 3 kilogram ini adalah yang berhak. Sebab sekarang yang menikmati kan masih abu-abu, antara berhak dan tidak,” ujarnya saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kamis (20/6).
Selain untuk menjaga kepastian penerima, Arifin menyebut implementasi kebijakan ini dilakukan untuk menghindari pengoplosan. “Supaya tidak seperti kasus kemarin, mereka mengoplos LPG dan ceroboh sehingga berakibat pada masalah keamanan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa untuk mengimplementasi kebijakan ini pemerintah masih mendata masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 Kg serta merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Gas Tabung 3 Kilogram.
Revisi aturan tersebut saat ini masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo. “Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (19/6).
Tidak hanya perubahan mekanisme, revisi aturan ini juga akan menetapkan implementasi program subsidi LPG tepat sasaran dilaksanakan sepenuhnya pada tahun depan.
“Apabila revisi peraturan presiden tersebut ditetapkan pada Triwulan IV 2024, maka pensasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya,” ujarnya.
Program subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran dimulai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Selain Kepmen, program ini juga mengacu pada Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.
Arifin mengatakan, mulai 1 Maret 2023, dilaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 Kg ke dalam sistem berbasis web.
Kemudian, dia menambahkan mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg di sub-penyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di sub penyalur sebelum bertransaksi.
“Selanjutnya, mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di sub penyalur dilakukan melalui Merchant Apps Pertamina atau MAP kecuali untuk 689 sub penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” kata dia.