Pemerintah berencana membatasi penjualan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024. BPH Migas mengatakan bahwa hal ini bergantung pada revisi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Saat ini sedang finalisasi dari sisi legalitasnya, substansinya secara umum sudah selesai dibahas,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada Katadata.co.id pada Rabu (10/7). “Pembatasan BBM subsidi ini nantinya akan diatur dalam revisi perpres.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah bakal memperketat pembelian subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024. Hal ini demi mengurangi penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.
“Pemberian subsidi yang tidak tepat. Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi,” ujar Luhut melalui akun instagramnya, Selasa (9/7).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan terkait penggunaan bensin yang membuat defisit APBN naik. Namun ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, pemerintah juga berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol. Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol mampu mengurangi kadar polusi udara.
Karena tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah. “Itu akan mengurangi orang yang sakit ISPA (Infeksi saluran pernapasan akut),” kata Luhut.
Apabila Indonesia berhasil mengurangi kadar sulfur melalui penggunaan bioetanol, maka jumlah penderita ISPA bisa ditekan dan pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa menghemat APBN. “Itu bisa menghemat sampai Rp 38 triliun,” ucap dia.
Revisi Perpres 191
Pada Mei lalu Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 memasuki tahap akhir. Revisi ini akan mengatur tentang pembatasan Pertalite.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembahasan terbaru mengenai revisi aturan ini baru saja dilaksanakan dua hari lalu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sudah terlihat matrik siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM, termasuk mekanisme untuk memastikan kuota subsidi itu bisa dijaga,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (29/5).
Dadan menyampaikan, untuk menjaga kuota subsidi tersebut pemerintah sedang merumuskan berbagai cara termasuk dari segi teknologi agar mempermudah penyaluran subsidi BBM tepat sasaran.
“Dari sisi pembahasan sudah berkali-kali kami berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, mudah-mudahan revisi Perpres 191 tidak lama lagi selesai,” ujarnya.
Dadan menyebut, dalam revisi Perpres 191 ini kategori kendaraan yang akan dibatasi menggunakan Pertalite adalah kendaraan pribadi. “Terkait detail kendaraannya nanti ya. Tapi sudah mulai kami pastikan siapa saja yang bisa menggunakan Pertalite. Kita tunggu saja,” ucapnya.