Kementerian ESDM mengatakan tidak ada perubahan kriteria bagi kendaraan yang bisa mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dibandingkan dengan draf aturan sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan hal ini mengacu pada hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Kami hasilnya dari rapat Menko, semua tidak ada yang berubah di situ,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (23/8).
Jenis BBM subsidi yang dimaksud yakni jenis BBM tertentu Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.
Dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kendaraan yang berhak menerima jatah BBM bersubsidi adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 CC, dan motor di bawah 250 CC.
Dadan mengatakan pemerintah saat ini sedang menyelesaikan regulasi agar memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. “Kalau nanti regulasinya selesai, kami akan implementasikan,” ujarnya.
Kemarin, saat ditemui di kantornya Dadan juga mengatakan regulasi yang mengatur kriteria pengguna BBM subsidi direncanakan selesai pada September mendatang.
“Kami sedang finalisasi dari segi regulasinya, mungkin dalam dua mingguan lagi selesai,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di kantornya pada Kamis (22/8).
Berdasarkan keterangan Dadan, dua minggu yang akan datang menandakan bahwa regulasi anyar ini akan terbit saat September 2024.
Dadan menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan untuk segera menyelesaikan regulasi terkait kriteria pengguna BBM subsidi. Regulasi kriteria pengguna BBM subsidi akan mengatur konsumen jenis Solar maupun Pertalite.
Sebelumnya, Dadan juga telah mengatakan bahwa pembahasan mengenai kriteria pengguna yang bisa mendapatkan bahan bakar minyak alias BBM subsidi dibahas dalam rapat koordinasi di tingkat menteri koordinator.
“Kami sedang menyelesaikan regulasinya, sambil menyiapkan program untuk sosialisasi pembatasan BBM subsidi,” kata Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8).
Dadan menjelaskan, pemerintah memiliki simulasi tersendiri untuk menentukan target masyarakat yang dapat mengonsumsi BBM subsidi. Akan tetapi, dia belum mau memerinci bentuk regulasi yang bakal diterbitkan.
“Yang penting ada peraturan. Apapun level regulasinya baik berbentuk revisi peraturan presiden alias perpres maupun peraturan menteri, menurut saya sama saja,” ujar dia.
Dadan menyebut kriteria pengguna BBM subsidi masuk dalam salah satu pembahasan terkait revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Berdasarkan kajian pemerintah, polusi saat musim kemarau berasal dari bahan bakar.
Oleh karena itu, pemerintah ingin menerapkan bahan bakar yang bersih dan rendah sulfur. Selain itu, revisi Perpres 191 membahas cara memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
Pembahasan revisi Perpres 191 berlangsung dalam beberapa tahun terakhir Dadan menjelaskan, salah satu penyebab lamanya pembahasan yakni penentuan golongan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Kini Dadan memastikan bahwa pembahasan revisi perpres 191 hampir selesai. “Pembahasan di level eselon I sudah selesai. Begitu juga di level menteri dan menteri koordinator. Sekarang diproses oleh Bapak Presiden,” kata dia.