PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan melalui pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembayaran ini diberikan atas kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran jenis BBM tertentu (JBT).
JBT Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite periode Triwulan I 2024 sebesar Rp29,88 triliun (termasuk pajak) atau Rp26,92 triliun (tidak termasuk pajak).
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah telat memastikan pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan I 2024 pada September ini," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9).
Secara berkala pemerintah memang membayarkan dana kompensasi BBM kepada Pertamina. Contohnya, pada Mei 2024, pemerintah menyelesaikan pembayaran DK HJE untuk periode Triwulan IV 2023 sebesar Rp43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp39,20 triliun (tidak termasuk pajak).
Dukungan pemerintah terhadap Pertamina ini sangat berperan dalam mempertahankan kemampuan keuangan Pertamina untuk menjaga keberlangsungan dan kelancaran distribusi BBM. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses energi yang terjangkau serta tepat sasaran.
“Pertamina melalui Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga, mendukung upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berupa penyediaan BBM Bersubsidi,” tutur Nicke.
Ia juga menyampaikan, penggunaan BBM dan LPG secara bijak serta penyaluran yang tepat sasaran akan sangat membantu pemerintah dalam mengelola devisa dan anggaran negara.
“Kami juga terus mendorong agar masyarakat pengguna Pertalite, khususnya saat ini untuk pengemudi roda empat, agar bisa segera melakukan pendaftaran sebagai penerima BBM bersubsidi,” ujarnya.
Upaya pengintegrasian teknologi informasi (QR Code Pertalite) akan bermanfaat untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real-time dan memastikan produk bersubsidi dikonsumsi masyarakat yang berhak menerima. Berdasarkan catatan, per 2 September 2024, sebanyak 4.122.358 nopol kendaraan bermotor terverifikasi dan bertransaksi di SPBU menggunakan QR Code.
Pada tahap pertama, pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.
Selain program pembelian Pertalite melalui QR Code, Pertamina juga terus melakukan upaya digitalisasi di rantai distribusi BBM dan LPG untuk mendukung subsidi BBM yang tepat sasaran.
Beberapa upaya yang terus dilakukan seperti melalui penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi SPBU, pengembangan alert system yang langsung termonitor di command center Pertamina, serta peningkatan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.