MPR Yakin Distribusi BBM Aman Meski Ada Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno memastikan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka persiapan ramadan dan Idulfitri tidak akan terdampak oleh kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan Pertamina.
“Kami tidak merasa bahwa akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar Eddy di Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Eddy, keyakinan ini didasarkan pada sistem kerja Pertamina yang berjalan secara terstruktur dan tidak bergantung pada individu tertentu.
Oleh karena itu, meskipun Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka, distribusi BBM dan LPG dipastikan tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik di Patra Niaga maupun International Shipping,” ujarnya.
Eddy juga menyampaikan keprihatinannya atas penahanan dua direktur utama anak perusahaan Pertamina, salah satunya Pertamina Patra Niaga yang berperan vital dalam distribusi BBM kepada masyarakat.
“Kami tentu menghormati proses hukum dan selalu berpandangan bahwa asas praduga tak bersalah harus didahulukan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembuktian agar publik memahami duduk perkara secara utuh.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
7 Tersangka yang Ditetapkan Kejagung:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.