Greenpeace Indonesia: Ormas Keagamaan akan Sulit Akses Pembiayaan Tambang

Katadata/Fauza Syahputra
Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak menyampaikan paparan pada Katadata Policy Dialogue di Kantor Katadata, Blok M Plaza, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Diskusi bertajuk “Hasil Survei Tambang untuk Ormas: Apa Dampaknya bagi Umat?” ini bertujuan untuk memperkaya diskursus berbasis data dan mendorong rekomendasi kebijakan yang berimbang mengenai pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
28/1/2026, 20.23 WIB

Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menilai rencana keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam pengelolaan industri pertambangan akan menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal akses pembiayaan. 

Menurut dia, perubahan lanskap pembiayaan global membuat industri tambang semakin sulit mendapatkan kredit, bahkan bagi perusahaan besar yang telah lama beroperasi. Ia menyebut kelompok usaha tambang besar seperti Adaro, Indika, dan Bumi Resources dalam beberapa tahun terakhir sudah mengalami kesulitan signifikan dalam memperoleh pembiayaan. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki rekam jejak panjang dan dikenal luas oleh industri keuangan global.

“Ini grup-grup yang well known financing industry tahu kapasitas mereka. Kalau NU dan Muhammadiyah yang tidak punya track record di industri pertambangan mencoba mencari pinjaman, investasi, atau pengumpulan dana dari dunia finansial , saya kira akan susah sekali,” ujar Leonard dalam Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (28/1). 

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya dukungan khusus dari pemerintah, termasuk potensi penugasan kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendanai aktivitas pertambangan ormas. 

“Tapi dari yang disampaikan, semangat pemerintahan yang sekarang tidak seagresif sebelumnya,” katanya.

Selain persoalan pembiayaan, Leonard menyoroti minimnya keterlibatan historis NU dan Muhammadiyah dalam industri pertambangan.  Leonard mengingatkan bahwa jika ormas keagamaan benar-benar terlibat dalam pengelolaan tambang, maka mereka berpotensi terseret ke dalam pusaran konflik sosial, lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini melekat pada industri tersebut.

Meski mendatangkan keuntungan, berbagai studi menunjukkan bahwa profit tambang hanya mengalir ke lapisan masyarakat yang sangat kecil.  Sementara kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja dinilai tidak signifikan jika dibandingkan dengan sektor manufaktur.

“Industri pertambangan itu secara inheren problematik dan punya daya rusak. Memang ada profit, tetapi berbagai studi menunjukkan keuntungan itu hanya mengalir ke lapisan masyarakat yang sangat tipis,” kata Leonard. 

Industri pertambangan disebutnya sebagai industri yang kompleks dan membutuhkan kemampuan teknis serta tata kelola yang kuat.

“Kalau kapasitas itu tidak ada, maka akan sangat bergantung pada aktor-aktor lama di industri tambang yang selama ini justru terlibat dalam praktik-praktik bermasalah,” ujarnya.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai kebijakan pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan masih berhenti di level regulasi dan belum disertai kejelasan teknis, terutama terkait lokasi tambang yang akan dikelola.

Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam PP Muhammadiyah, Wahyu A. Perdana, mengatakan pemerintah baru menetapkan kerangka kebijakan di tingkat regulasi, sementara aspek operasional seperti lokasi tambang, skema pengelolaan, hingga bentuk badan hukum yang akan menjalankan usaha tersebut belum disampaikan secara jelas. 

Kondisi ini membuat implementasi kebijakan belum bisa berjalan secara progresif. “Faktanya, yang ada baru kebijakannya. Di mana lokasinya, bagaimana operasionalnya, dan siapa yang menjalankan, itu belum terang,” ujar Wahyu dalam Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (28/1). 

Ia menambahkan, di internal Muhammadiyah sendiri, isu ini masih terus menjadi diskursus dan belum mencapai sikap final. Perdebatan diperkirakan akan berlanjut setidaknya hingga 2027.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina