Indonesia Hapus Larangan Ekspor Mineral ke AS Usai Teken Perjanjian Tarif
Indonesia akan menghapus larangan atau pembatasan ekspor komoditas mineral kritis ke Amerika Serikat (AS). Langkah ini tertuang dalam isi perjanjian tarif perdagangan timbal balik antara kedua negara yang berjudul "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance".
Perjanjian tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer pada Jumat (20/2) pagi.
“Mineral kritis itu berkaitan dengan industrinya, artinya akan ada proses turunan (secondary process). Indonesia terbuka kerja sama investasi atau teknologi baik mineral kritis atau logam tanah jarang (LTJ),” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2).
Indonesia sebelumnya telah menghentikan sejumlah ekspor mineral mentah ke luar negeri, salah satunya adalah nikel. Ke depannya pemerintah juga sedang mengkaji larangan ekspor timah.
Pada perjanjian yang diteken di Washington ini tertulis bahwa Indonesia akan mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS untuk melakukan eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi, dan ekspor mineral kritis dan sumber daya energi. Indonesia juga akan menyediakan layanan pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur.
Tak sampai disitu, Indonesia juga akan mendorong pemulihan aliran limbah dari komoditas mineral kritis. Hal ini mencakup dorongan regulasi, infrastruktur, atau teknologi untuk memperluas pengumpulan limbah elektronik dan baterai lithium-ion bekas guna daur ulang dan pemulihan mineral kritis.
Lebih lanjut, dokumen tersebut menjelaskan lima poin lainnya terkait kesepakatan terkait mineral kritis,. Pertama, penguatan konektivitas rantai pasok antar pihak, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.
Kedua, percepatan pasokan yang aman dari mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (LTJ). Indonesia akan kerja sama dengan perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial.
Ketiga, Indonesia memberikan kepastian yang lebih besar bagi perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis, menciptakan kepastian bisnis untuk meningkatkan kapasitas produksi dan mendukung pertumbuhan operasional.
Keempat, Indonesia dan Amerika Serikat berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dan keterlibatan dalam rantai pasokan mineral kritis.
Kelima, Indonesia akan membatasi kelebihan produksi untuk smelter milik asing, dengan memastikan angkanya sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah. Indonesia juga memastikan kawasan industri dan smelter milik asing tunduk pada peraturan yang berlaku.
MoU Mineral Kritis
Tak hanya kesepakatan tarif, Indonesia juga menjalin kerja sama pengelolaan mineral kritis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Mou) antar pengusaha Indonesia dan AS.
Penandatanganan berlangsung dalam sesi roundtable Business Summit yang diselenggarakan oleh US-ASEAN Business Council (US-ABC). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, pada Rabu (18/2) waktu setempat.
Kesepakatan terkait mineral kritis ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk serta President Director PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas.