Badan Usaha Khusus Bakal Gantikan SKK Migas, Aturannya Ditarget Siap Tahun Ini

SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera digantikan oleh badan usaha khusus, yang dibentuk melalui Undang-Undang Migas baru.
26/8/2026, 14.40 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera digantikan oleh badan usaha khusus, yang dibentuk melalui Undang-Undang Migas baru. Adapun aturan ini dijadwalkan rampung sebelum 2026 berakhir. 

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan, pembentukan badan usaha khusus itu sejalan dengan mandat Mahkamah Konstitusi, yang telah membatalkan sejumlah pasal di aturan lama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sejak 2012 lalu.

Eddy menegaskan, nantinya SKK Migas bukan dibubarkan, melainkan dialihkan fungsinya ke badan usaha khusus tersebut. 

Enggak (dibubarkan), nanti kelanjutan, jadi akan ada pengalihan fungsi dari SKK Migas. Jadi tidak ada keterputusan di dalam prosesnya,” kata Eddy, saat ditemui usai menghadiri The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026, Rabu (26/8).

Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu adalah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945. 

Untuk mengisi kekosongan hukum dan operasional di hulu migas, SKK Migas dibentuk sebagai satuan kerja yang sifatnya sementara. SKK Migas hanya beroperasi hingga badan hukum tetap telah dibentuk melalui perbaikan UU Migas. 

Eddy menambahkan, rencana pembentukan badan hukum tetap berupa badan usaha khusus ini sedang digodok bersama pemerintah dalam Rancangan UU Migas. Targetnya, RUU tersebut akan selesai dibahas dan bisa diundangkan pada tahun ini. 

“Apapun namanya, badan usaha khusus itu harus memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas, sesuai dengan apa yang sudah dijadikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy. 

Revisi UU Migas yang berjalan sejak 2022 belum juga tuntas. Pada 7 Juni 2025, DPR menyebut ada tiga opsi yang ditawarkan untuk status badan pengatur sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia ini. 

Opsi pertama adalah melebur SKK Migas dengan Pertamina. Opsi kedua menjadikan SKK Migas sebagai sebuah badan khusus dengan menambah beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh institusi tersebut. Opsi ketiga membiarkan SKK Migas tanpa menambah atau mengurangi kewenangannya.

Badan Usaha Khusus Migas Bertanggung Jawab ke Presiden

Pada pembahasan terakhir, usulan itu mengerucut pada pembentukan badan usaha khusus (BUK) migas. Badan tersebut akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. 

RUU Migas merupakan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Wakil Ketua Fraksi Golkar yang juga Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar, Bambang Patijaya, menyatakan seluruh fraksi di DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan menggunakan draf perundang-undangan versi 3 Maret 2026.

BUK Migas akan memiliki perang penting sebagai pengelola dan pengendali kegiatan usaha hulu. Jika BUK Migas tidak dapat melaksanakan pengusahaan secara mandiri, Lembaga ini berwenang menawarkan Wilayah Kerja (WK) kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Tugas Utama BUK Migas adalah sebagai berikut:
1. Manajemen operasi: Mengusahakan WK melalui kontrak kerja sama (KKS) dan bertindak sebagai manajemen operasi
2. Mitra Kerja: Melakukan seleksi, menentukan kontraktor, Menyusun syarat KKS, serta menandatangani KKS.
3. Pengelolaan Aset dan Hasil: Menjual minyak dan gas bumi yang menjadi bagiannya, mengelola penerimaan dan asset hasil kegiatan usaha hulu
4. Inventarisasi dan Perencanaan: Mencatat cadangan terbukti, mengelola data usaha hulu, dan Menyusun rencana usaha penyediaan migas
5. Investasi: Melakukan investasi dalam bentuk hak partisipasi (participating interest atau PI) pada WK dan pengelolaan Dana Migas

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas