Menanggapi penurunan harga gas industri yang akan dimulai 1 April 2020, PT Krakatau Steel Tbk merespon dengan antusias dan menyebut penurunan harga gas industri akan mengurangi biaya produksi secara signifikan.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyebut, penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per million british thermal unit (MMbtu) akan mampu mendorong penghematan biaya produksi Krakatau Steel hingga 10%. Menurutnya, penurunan harga gas industri bisa berdampak pada pasar domestik, meningkatkan daya saing ekspor.
"Bisa menghemat biaya produksi rata-rata sebesar 5%-10% tergantung produknya," kata ujar Silmy kepada katadata.co.id, Kamis (19/3).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa dampaknya baru bisa terlihat dalam sebulan hingga dua bulan, sejak diterapkannya penurunan harga gas indusri tersebut. Alasannya, industri masih memiliki pasokan dari produksi sebelumnya dengan harga gas yang belum diturunkan.
Terkait dengan dampaknya secara keseluruhan, Silmy tidak bisa menjamin apakah kebijakan penurunan harga gas industri bisa menggairahkan industri baja nasional. Pasalnya, kondisi perekonomian saat ini yang masih diselimuti pandemi virus corona membuat kondisi ke depan sulit untuk diprediksi.
(Baca: Jokowi Ingin Insentif Gas Beri Timbal Balik, Pengusaha Pesimistis)
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan tambahan 755 perusahaan penerima harga gas industri US$ 6 per MMbtu. Dengan kebijakan harga gas ini, ia berharap utilitas produksi industri bisa semakin meningkat.
Agus menjelaskan, rincian tambahan penerima insentif penurunan harga gas indusri antara lain, 430 perusahaan yang sektornya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 dan 325 perusahaan yang sektornya belum masuk dalam Perpres tersebut.
"Misalnya sektor kertas dan pulp, ban, dan sebagainya," ujar Agus melalui video conference usai rapat terbatas, Rabu (18/3).
Dengan usulan tambahan tersebut, maka total akan ada 843 perusahaan yang akan menikmati harga gas industri US$ 6 per MMbtu. Sebelumnya, dalam Perpres 40/2016 hanya terdapat 88 perusahaan di delapan sektor yang rencananya menikmati harga gas khusus ini.
Sektor industri yang tercantum dalam Perpres 40/2016 adalah indusri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Mendag mengungkapkan, untuk mensukseskan penerapan harga khusus gas industri, pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian untuk mendukung penerapan kebijakan ini.
(Baca: Menperin Usul Tambahan 755 Perusahaan Dapat Penurunan Harga Gas )