Permintaan Membeludak, Pemerintah Akan Larang Ekspor Masker

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah anak memakai masker yang diberikan petugas KAI di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). PT. KAI melakukan sosialisasi pencegahan virus corona serta pembagian masker dan hand sanitazer kepada penumpang guna mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Rizky Alika
13/3/2020, 13.22 WIB

Bagi yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar. "Ini sudah ada penindakan," ujar Agus.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menyatakan Kepolisian telah mengusut dan menertibkan penimbun masker dan hand sanitizer, secara serentak di berbagai wilayah. "Ini perintah Pak Presiden Jokowi," ungkap Asep.

Beberapa kasus penimbunan masker yang berhasil diungkap di antaranya, 240 dus masker berisi 600 ribu lembar di gudang di Tangerang. Pemilik timbunan masker, H dan W, rencananya mengirim produk itu ke luar negeri dan mengaku sudah tiga kali mengirim masker ke negara lain.

Polisi juga menggerebek penyimpanan 350 dus masker berbagai merek di apartemen kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Seorang mahasiswi berinisial TFH (19 tahun) diketahui telah menimbun masker selama sebulan sejak awal virus corona merebak di Wuhan, Tiongkok. Iia menjual melalui media sosial seharga Rp 300.000-Rp 350.000 per kotak berisi 50 lembar.

(Baca: Pemerintah Mengaku Hanya Bisa Buka Sebagian Informasi Korban Corona)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika