Tunggu Anies Bebaskan Lahan, PUPR: Sodetan Ciliwung Rampung 6 Bulan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Foto udara suasana wilayah bantaran sungai Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (5/1/2020). Rencana pembangunan tanggul normalisasi tak mencapai target terkendala pembebasan lahan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
6/1/2020, 20.07 WIB

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya dapat menyelesaikan proyek Sodetan Ciliwung dalam enam bulan. Namun, hal tersebut akan bergantung pada pembebasan lahan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Alatnya masih ada semua. Tinggal (pembebasan lahan) itu selesai, enam bulan selesai," kata Basuki di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (6/1).

Menurutnya, tidak banyak lahan yang harus dibebaskan untuk proyek tersebut. Anies, lanjut Basuki, juga telah sepakat dengan masyarakat setempat untuk melakukan pembebasan lahan.  Dengan demikian, pembebasan lahan tersebut diharapkan selesai setelah banjir selesai.

(Baca: Beda dengan Anies, Luhut: Normalisasi Ciliwung Perlu Guna Atasi Banjir)

Sebagaimana diketahui, proyek sodetan Ciliwung merupakan proyek multiyears dengan  dengan anggaran Rp 500 miliar. Proyek ini dimulai pada 2013 dan ditargetkan tuntas pada 2015. Namun, infrastruktur penangkal banjir tersebut belum bisa diselesaikan karena masih terkendala masalah pembebasan lahan.

Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menggusur warga Bidara Cina yang berujung pada gugatan ke Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang diajukan lima orang warga yang mewakili 250 kepala keluarga di Kelurahan Bidara Cina itu dimenangkan PTUN pada 25 April 2016. Majelis hakim PTUN menilai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang penetapan lokasi pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke KBT melanggar asas-asas pemerintahan yang baik karena dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

(Baca: Risiko Hujan Ekstrem, Menteri Basuki Lakukan Pendataan Penyebab Banjir)

Pemprov DKI Jakarta lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2016. Pada proses kasasi, PTUN akhirnya mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI.

Namun, kasasi itu dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah pemerintahan Anies Baswedan. Seperti dilansir Republika.co.id, Anies ingin segera menuntaskan pembebasan lahan sehingga proyek tersebut bisa dilanjutkan.

Ia khawatir proyek sodetan Ciliwung tak kunjung selesai jika proses kasasi diteruskan. "Jadi, kami terima keputusan itu. PUPR dan DKI bersama-sama, tidak jadi banding. Dengan kami terima, eksekusi (pembebasan lahan) bisa jalan," ujar Anies seperti dikutip Republika.co.id.

Reporter: Rizky Alika