RI Konsultasikan Larangan Ekspor Nikel Usai Dilaporkan Eropa ke WTO

PT Antam Tbk
Petugas menunjukkan produk feronikel shot setelah melalui proses peleburan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
28/11/2019, 18.50 WIB

Uni Eropa juga mengeluhkan pelarangan ekspor bijih nikel yang dilakukan Indonesia. "Kita komplain ke dia, dia komplain ke kita. Ya kita ladenin saja," kata Airlangga.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, dalam proses konsultasi nanti, pemerintah akan menjelaskan mengenai latar belakang kebijakan pelarangan. Dia menyebut, tidak ada yang dilanggar dari aturan pelarangan ekspor bijih nikel tersebut.

Sebab, pemerintah, justru ingin mendukung pembangunan berkelanjutan. "Supaya pengelolaan tambang di indonesia betul-betul berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan," kata Mahendra.

Untuk diketahui, Uni Eropa telah resmi mengadukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang dilakukan Indonesia kepada WTO pekan lalu. Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom menuding pelarangan ekspor bijih nikel merupakan bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel di dalam negeri secara tidak adil.

(Baca: Lawan Diskriminasi Sawit Eropa, Pengamat Usulkan B30 hingga Retaliasi)

Hal itu dinilai menciptakan risiko besar bagi sektor baja Uni Eropa. "Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia tetap mempertahankan langkah-langkah ini dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," katanya seperti dilansir dari Reuters.

Pemerintah Indonesia bakal melakukan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020 mendatang. Pelarangan ekspor itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu