Upah Minimum Karawang Tertinggi, Kadin Khawatir Industri akan Hengkang
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, penetapan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tinggi bakal berdampak terhadap hengkangnya perusahaan industri ke daerah dengan standar upah lebih rendah. Kebijakan pengupahan tersebut dinilai membebani pengusaha.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Berdasarkan edaran tersebut diketahui, UMK Jawa Barat pada 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp4.594.325, sedangkan terendah berada di Kota Banjar sebesar Rp1.831.885. Upah minimum Karawang merupakan yang tertinggi se-Jawa, bahkan melampaui standar upah minimum DKI Jakarta yang sebesar Rp4.276.349.
(Baca: Biaya Tenaga Kerja Tinggi, Pengusaha Usul Hapus Upah Minimum Sektoral)
Dengan standar upah minimum yang tinggi, banyak pelaku usaha merasa terbebani. "Akibatnya ada pergesaran, pengusaha pindahkan (pabrik) ke Jawa Tengah yang UMKnya lebih murah," kata Ketua Umum Kadin Rosan di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/11).
Dia menambahkan, standar UMK Karawang sudah tinggi namun terus meningkat seiring dengan kebijakan kenaikan upah di seluruh wilayah. Oleh karena itu dia berharap, ada mekanisme baru untuk menentukan besaran upah minimum.
Misalnya, dengan membatasi kenaikan upah minimum untuk wilayah yang sudah memiliki standar tinggi seperti Karawang. "Setop dulu kenaikannya. Kenaikan (upah) tidak perlu setinggi yang lain ataupun setinggi formula yang ada," ujar dia.
Tak hanya itu, dia pun mengusulkan kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan kategori industri padat karya dan padat modal.
(Baca: Menaker Nilai Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51% Sudah Ideal)
Industri padat modal merupakan industri yang memiliki tekologi tinggi, sedangkan industri padat karya merupakan industri yang memiliki banyak tenaga manusia.
Khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rosan berharap tidak perlu mengikuti aturan kenaikan upah. Menurutnya, kebiajkan kenaikan upah minimum justru akan memberatkan pengusaha UMKM.
"Mereka kan pekerja rumahan. Ini diharapkan dibebaskan," kata Rosan.