Tangkal Impor, Menperin Ingin Industri Alas Kaki Dikenakan Safeguard

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja pabrik sepatu di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
Editor: Ekarina
22/11/2019, 09.09 WIB

Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menginginkan aturan pengamanan perdagangan (safeguard) juga diterapkan di industri alas kaki. Langkah ini diperlukan untuk melindungi industri alas kaki dalam negeri dari serbuan produk impor

"Kita lihat harus ada safeguarding, jadi kita khawatir industri sepatu tidak bisa berkompetisi secara harga dengan produk-produk yang datang dari luar negeri," kata Agus  di Cilegon, Banten, Kamis (21/11).

Dengan adanya sefaguard ini dan pengembangan industri, diharapkan produk alas kaki dalam negeri bisa semakin bersaing dengan produk alas kaki impor.

(Baca: Cegah Banjir Impor, Pengusaha Tekstil Usul Tarif Safeguard Hingga 18%)

Sebelumnya, aturan safeguard telah diberlakukan untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyanu Indrawati mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait serbuan produk impor. Tiga PMK tersebut adalah PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto