5 Kelompok Baja RI Terbebas dari Pengenaan Safeguard Kanada
Akses ekspor lima dari tujuh kelompok produk baja Indonesia ke Kanada terbebas dari pengenaan tindak pengamanan perdagangan (safeguard) Kanada. Hal itu dikarenakan, kelompok produk baja Indonesia tidak terbukti merugikan industri baja Kanada.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa lima kelompok produk baja tidak terbukti memberikan kerugian serius bagi industri Kanada akibat lonjakan impor. "Sedangkan dua kelompok produk lainnya terkena safeguards,” kata Oke dalam keterangan resmi, Kamis (11/4).
(Baca: Mendag Khawatir Lonjakan Hambatan Non-Tarif Dunia 3 Kali Lipat)
Lima kelompok baja yang dibebaskan mencakup sekitar 70 kode HS sebagaimana diumumkan Otoritas Kanada atas hasil akhir penyelidikan yang terbit pada 3 April 2019.
Kelompok produk baja yang terbebas dari pengenaan safeguard itu antara lain berjenis concrete reinforcing bar, energy tubular goods, hot rolled sheet, pre-painted steel, dan wire rod. Sedangkan, dua kelompok produk yang dikenakan safeguard yaitu heavy plate dan stainless steel wire.
Oke menuturkan, dengan dibebaskannya kelompok baja dari pengenaan safeguard, Indonesia berpeluang meningkatkan ekspor dan memperluas pasar komoditas tersebut di Kanada.
Sebab, dari tujuh produk yang diselidiki, Indonesia baru aktif mengekspor concrete reinforcing bar dan energy tubular goods ke Kanada. Nilai ekspor masing-masing produk itu mencapai US$ 14 juta dan US$ 5,6 juta pada
2018.
(Baca: Hambatan Dagang Berpotensi Mengancam Ekspor Industri Pulp dan Kertas)
Penyelidikan produk baja Indonesia dimulai pada 10 Oktober 2018. Hal ini dipicu oleh kebijakan restriktif tarif global yang diterapkan Amerika Serikat (AS) untuk impor baja sebesar 25% dan aluminium 10% sejak Maret 2018.