Pengusaha dan Buruh Kompak Mengeluh Upah Minimum Naik 8,51%

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Pengusaha dan buruh sama-sama mengeluh atas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51% pada tahun depan.
18/10/2019, 15.41 WIB

Iqbal juga mengatakan jika formula KHL yang digunakan, maka kenaikan UMP bisa mencapai 10 hingga 15% pada tahun depan. Makanya dia meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, khususnya mengenai formula kenaikan upah.

“Dasar penghitungan upah harus didahului survei KHL di pasar,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10).

Dia juga berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi agar membentuk tim revisi PP 78 Tahun 2015. Apalagi menurutnya saat peringatan Hari Buruh, Presiden telah berjanji meninjau ulang aturan ini.

(Baca: Upah Minimum 2020 dan Perubahan Kebijakannya dari Waktu ke Waktu)

Penetapan UMP tahun depan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, kenaikan upah minimum berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika