Pengusaha Anggap Aturan Kemasan Polos Berpotensi Langgar UU Konsumen

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Wacana kemasan polos datang dari Kementerian kesehatan yang berencana menerapkannya pada produk rokok.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
9/10/2019, 21.45 WIB

Bila kemasan polos diterapkan, konsumen dapat kebingungan memilih merek yang ia inginkan. "Akhirnya konsumen bingung beli yang mana, jadi mereka bisa stop membeli," katanya.

Kementerian Perindustrian menilai penerapan kemasan polos dan pembatasan merek pada sejumlah produk belum tepat dilakukan saat ini. Ini lantaran kebijakan ini berpotensi merugikan beberapa sektor, termasuk industri rokok.

(Baca: Pengusaha Minta Kewajiban Minyak Goreng Kemasan Diterapkan Bertahap)

Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Industri Agro, Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto meramal rokok ilegal akan merajalela jika kemasan polos rokok berlaku. Apalagi, produsen rokok ilegal tidak perlu meniru desain bungkus merek tertentu.

“Mereka akan semakin mudah bergerak,” kata Djati.

Wacana penerapan kemasan polos pertama kali muncul dari Kementerian Kesehatan untuk produk rokok. Hal ini seiring dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dalam revisi PP tersebut, Kementerian Kesehatan ingin produsen rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya kesehatan 40 persen dari kemasan. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika