Kemenkeu Sebut Subaru Sitaan Bea Cukai Tak Layak Jadi Mobil Dinas

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sebanyak 169 mobil aset yang disita Bea Cukai karena tagihan audit tak berbayar yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi pada 9 Oktober 2019 melalui sistem online.
4/10/2019, 18.57 WIB

Meski saat ini tak laku, menurut dia, masih ada cara untuk bea cukai melepas mobil-mobil tersebut. Salah satunya, dengan menurunkan harga yang ditawarkan pada lelang.

"Bea cukai bisa menurunkan harga tapi menjual lelang paling aman bagi bea cukai karena paling terbuka," kata dia.

(Baca: Batas Bea Masuk Bakal Diturunkan, Nasib Bisnis Jastip Makin Terancam)

Sebelumnya, Bea Cukai melelang sebanyak 169 unit mobil Subaru hasil sitaan lantaran izin impor distributornya tak sesuai dengan ketentuan pada 2014 lalu. Adapun jenis mobil yang dilelang yakni Subaru XV, Subaru Forester, Subaru Legacy, Subaru Impreza, Subari Outback, dan Subaru WRX.

Harga mobil yang dilelang dibuka mulai harga Rp 90 juta hingga Rp 291 juta dengan uang jaminan mulai Rp 27 juta.

Halaman: