Ada Insentif Pajak, Harga Mobil Listrik dan Konvensional Cuma Beda 15%

Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
15/8/2019, 05.10 WIB

Aturan kendaraan listrik sudah resmi diluncurkan beberapa waktu lalu. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, perbedaan harga mobil listrik dan mobil konvensional bisa semakin kecil sekitar 10%-15% dengan adanya beragam insentif seperti yang tercantum dalam baleid tersebut.

"Sekarang bedanya 40%. Dengan kebijakan itu, mungkin (perbedaan harga) sekitar 10% sampai 15% dari mobil yang combation engine (mesin pembakar)," kata Airlangga di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (15/8).

Menurutnya, harga mobil listrik akan semakin murah karena ditopang oleh sejumlah insentif, seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0%. Selain itu, ada pula insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk menarik minat konsumen seperti pembebasan bea balik nama dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

(Baca: Pemerintah Beri Insentif Bea Masuk hingga Parkir untuk Mobil Listrik)

Tak hanya itu, pemerintah membuka kemungkinan agar mobil listrik bisa diberi insentif non fiskal, seperti pembebasan jalur bus. "Seperti di Finland atau Norway," ujarnya.

Namun, hal tersebut menurutnya masih akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Pemerintah Daerah.

Airlangga mengatakan, pemerintah telah berbicara  dengan pemerintah DKI Jakarta dan Bali soal pembebasan masuk  jalur bus. Karena, Jakarta dan Bali akan dijadikan proyek percontohan untuk penerapan mobil listrik.

(Baca: Kemenkeu Beberkan Potongan Pajak dan Bea Impor Kendaraan Listrik)

Setelahnya, pemerintah juga akan mendorong produksi kendaaraan motor listrik. "Sekarang sudah diproduksi di Viar, kemudian Gesit. Nanti kami lihat lagi," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika