Pemerintah Beri Insentif Bea Masuk hingga Parkir untuk Mobil Listrik

Michael Reily
15 Agustus 2019, 12:42
insentif untuk mobil listrik
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi mobil listrik. Perpres tentang mobil listrik mengatur berbagai insentif dari pemerintah pusat dan daerah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Mobil Listrik pada awal Agustus lalu. Aturan itu memuat tentang berbagai insentif dari pemerintah pusat dan daerah terkait pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.

Jokowi berharap aturan ini bisa memberikan iklim investasi yang baik guna mendorong pertumbuhan industri baterai listrik sebagai komponen utama kendaraan elektrifikasi. “Dengan begitu, strategis bisnis negara ini bisa kami rancang agar dapat membangun mobil listrik yang murah,” kata Jokowi, beberapa waku lalu (8/8).

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan tersebut ditandatangani presiden pada 8 Agustus dan diundangkan empat hari setelahnya. Berbagai insentif fiskal dan non-fiskal tercantum dalam regulasi itu.

(Baca: Kemenkeu Beberkan Potongan Pajak dan Bea Impor Kendaraan Listrik)

Pasal 17 Ayat 3 misalnya, menyebutkan ada 11 penerima insentif terkait program percepatan kendaraan transportasi listrik berbasis baterai. Contohnya, yang melakukan investasi pabrik, pengembangan riset, penyewa baterai untuk sepeda motor listrik, penyedia infrastruktur pengisian listrik umum hingga angkutan umum atau perseorangan yang menggunakan kendaraan listrik.

Pada Pasal 19 disebutkan detail mengenai 14 insentif fiskal untuk program percepatan kendaraan berbasis baterai listrik. Di antaranya, insentif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap atau tidak, serta komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Lalu, ada insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah. Pajak pusat dan daerah juga dibebaskan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...