Kualitas garam lokal masih rendah sehingga sulit bersaing dengan impor. Pemerintah menyatakan, hal ini dikarenakan jumlah lahan tambak petani yang masih terbatas sehingga mempengaruhi proses endapan dan pemurnian.
"Petani-petani kita kepemilian lahanya kecil, 1-2 hektar. Jadi tidak mugkin melakukan pengendapan cukup lama," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Achmad Kemenperin Sigit Dwiwahjono dia di kantornya, Jakarta, Selasa (6/8).
(Baca: Di Bawah Target, 1,1 Juta Ton Garam Lokal Akan Diserap 11 Perusahaan)
Padahal, untuk proses pengendapan garam memerlukan 90% dari total luas lahan. Sedangkan untuk kristalisasi garam hanya membutuhkan 10% dari keseluruhan lahan tambak.
Salah satu contohnya, lahan di Nusa Tenggara Timur seluas 3 ribu hektar. Ini artinya, petambak tersebut hanya mampu menghasilkan garam sebanyak 300 ribu ton saja.
Minimnya luas lahan tambak juga memengaruhi tingkat kemurnian atau impuritas garam lokal. Menurutnya, impuritas garam lokal hanya mencapai 95%, sementara kebutuhan impuritas garam oleh industri Chlor Alkali Plant (CAP) mencapai 99%.
Oleh karena itu, garam lokal sulit diserap oleh industri lantaran tingkat kemurniannya yang tidak sesuai dengan standar industri. Dampaknya, impor garam untuk industri juga akan bertambah lantaran garam lokal belum bisa memenuhi kebutuhan industri.
Industri pengguna garam terbesar saat ini di antaranya, untuk industri makanan dan minuman, farmasi, industri klor alkali (CAP), penyemakan kulit hingga industri pengeboran minyak.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk berdalih kualitas garam lokal tidak buruk. Namun, dia mengakui garam lokal belum memenuhi persyaratan kandungan natrium klorida (NaCl) magnesium, dan kalsium yang dibutuhkan industri.
Untuk memperbaiki hal tersebut, diperlukanan lahan tambak seluass 50 ribu hektare. Saat ini, total luas lahan garam di Indonesia baru mencapai 26 ribu hektare.
Sepanjang Juli 2018-Juni 2019, sektor industri menyerap garam lokal sebanyak 1,05 juta ton. Ini artinya, industri telah menyerap garam lokal sebesar 97% dari target sebesar 1,12 juta ton selama Juli 2018-Juni 2019.
(Baca: Imbas Tumpahan Minyak Pertamina, 100 Ha Tambak Garam Setop Beroperasi)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan penambahan lahan dapat dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Selain itu ada teknologi yang diekstensifikasikan berdasarkan studi BPPT," ujarnya.
Airlangga menjelaskan, peningkatan kualitas garam nasional harus dimulai dari proses hulu produksi garam oleh petani. Misalnya, dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94% dan garam industri 97%.
Kadar NaCl yang tinggi juga harus disertai dengan impuritas dan cemaran logam yang rendah. “Pemerintah akan mendorong secara bertahap dalam upaya peningkatan kualitas garam,termasuk untuk tambahan ketersediaan lahan,” tuturnya