Pradnya menyakinkan tuduhan tersebut tidak benar. Soal dana dari BDPKS, ia menjelaskan, dana tersebut untuk membayar selisih harga minyak biodiesel dan petrodiesel. Dana tersebut berasal dari perusahaan, bukan dari pemerintah. "Tidak ada pemerintah yang menyalurkan. Itu yang disangka subsidi," ujarnya.

(Baca: Kena Pukulan Ganda Uni Eropa, RI Disarankan Cari Pasar Baru Biodiesel)

Meski begitu, Pradnya menilai permasalahan dengan Uni Eropa ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam pembuatan kebijakan. "Kalau subsidi untuk semua, semua bisa nikmati. Tapi kalau subsidi khusus palm oil saja, itu bisa dikenakan bea masuk imbalan," ujarnya.

Sembilan program yang dituduh Uni Eropa sebagai subsidi untuk ekspor biodiesel:

  1. The Biodiesel Subsidy Fund (BSF)
  2. Government Provision for Palm Oil for Less Than Adequate Remuneration Through Palm Oil Export Constraints
  3. Income Tax Benefits for Listed Investments
  4. Prefential Export Financing and Guarantees Provided by the Indonesia Eximbank
  5. Industrial Estate Subsidies
  6. Pioneer Industry Tax Benefits
  7. Import Duty Facility
  8. Tax Exemption on Vat
  9. Subsidies Granted to the Palm Oil Industry Benefitting to Biodiesel Producers
Halaman: