Korea Selatan Bebaskan Bea Masuk Anti-Dumping Kertas RI

Rony Muharrman
Industri pulp dan kertas
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
23/7/2019, 11.18 WIB

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor kertas ke Korea Selatan yang diselidiki sebesar US$ 63,8 juta pada 2018. Nilai tersebut meningkat 131,53% dibandingkan 2017 yang mencapai US$ 27,6 juta.

Sedangkan, ekspor kertas pada 2019 cukup terpengaruh akibat penyelidikan anti-dumping ini. Selama Januari–Mei 2019, Indonesia membukukan nilai ekspor sebesar US$ 22,9 juta atau turun 8,2% secara tahunan.

Sementara itu, total perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada 2018 sebesar US$ 18,6 miliar. Nilai ini meningkat dibandingkan total perdagangan pada 2017 yang tercatat US$ 16,3 miliar. Adapun, total perdagangan kedua negara pada periode Januari—Mei 2019 telah mencapai US$ 6,9 miliar.

Tantangan Produk Kertas Indonesia di Luar Negeri

Pradnyawati mengungkapkan, ekspor kertas kerap menghadapi berbagai tantangan di negara-negara tujuan ekspor, di antaranya Amerika Serikat, Pakistan, Australia, dan India. Sebab, harga dan kualitas kertas RI yang cukup kompetitif dinilai dapat mengganggu keberlangsungan industri kertas negara tujuan ekspor.

"Namun, berita baik dari Korea Selatan ini diharapkan dapat memicu ekportir kertas Indonesia untuk kembali berkompetisi dan terus mengembangkan ekspornya,” ujar Pradnyawati.

(Baca: Kemenperin Genjot Industri Manufaktur yang Berorientasi Ekspor)

Saat ini, pemerintah juga memonitor hasil akhir keputusan panelis Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO DS 529 dalam sengketa yang dilayangkan Indonesia terhadap Australia. Sengketa tersebut terkait penerapan bea masuk anti-dumpinng untuk produk kertas fotokopi A4.

Proses penyelesaian sengketa ini sudah berjalan sejak September 2017 dan telah memasuki tahap akhir. Pradnya pun menyatakan optimistis gugatan Indonesia dapat dimenangkan para panelis. Hal ini pun dapat membuka kemballi akses pasar kertas Indonesia di Negeri Kangguru tersebut.

"Kemenangan atas sengketa ini juga sangat penting, mengingat dampak sistemisnya terhadap tuduhan dumping dari negara lain supaya dapat diminimalisasi,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika