Perpres Kendaraan Listrik Rampung, Menanti Tanda Tangan Jokowi

Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meresmikan Tol Surabaya-Mojokerto dengan Mobil Listrik karya mahasiswa Institut 10 November
18/7/2019, 09.18 WIB

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) telah rampung. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan, rancangan aturan tersebut tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Joko Widodo.

"(Rancangan Perpres) sudah diantar ke sana, sudah di meja Presiden," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (17/7). Harapannya, Perpres bisa terbit dalam waktu dekat di tahun ini.

(Baca: Deretan Mobil Baru Ini Akan Menyemarakkan GIIAS 2019)

Hammam menjelaskan, Perpres Kendaraan Listrik memuat beberapa poin utama. Salah satunya, produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri, serta industri komponen kendaraan bermotor listrik.

Perpres tersebut juga mendorong penelitian, pengembangan dan inovasi industri kendaraan listrik berbasis baterai. Hal ini dapat dilakukan dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri.

(Baca: Studi BPPT: Mobil Listrik Lebih Hemat daripada BBM)

Halaman: