Perpres Kendaraan Listrik Rampung, Menanti Tanda Tangan Jokowi

Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meresmikan Tol Surabaya-Mojokerto dengan Mobil Listrik karya mahasiswa Institut 10 November
18/7/2019, 09.18 WIB

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga sudah disepakati. "Realisasinya target TKDN diperpanjang menjadi hingga 2030," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan dukungan insentif fiskal, kendaraan listrik dapat lebih murah dbandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah menetapkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik sekitar 50% lebih rendah dibandingkan kendaraan biasa.

(Baca: Penjualan Mobil Domestik Merosot 13% di Semester I 2019)

Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik adalah harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional. Dengan harga jual kendaraan listrik yang terjangkau, masyarakat diharapkan mampu membeli mobil listrik.

Rancangan Perpres Kendaraan Listrik dibuat melalui koordinasi kementerian dan lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPPT, dan Kementerian Perhubungan. Pemerintah sempat menargetkan aturan terbit pada Mei lalu.

Halaman: