Pengusaha Retail Tak Keberatan dengan Penarikan Cukai Plastik

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pramuniaga melayani pembeli di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
11/7/2019, 17.33 WIB

"Prinsipnya kalau memang akan diterapkan, mekanismenya harus menjadi edukasi masyarakat agar secara sadar mau mengurangi plastik belanja dan lebih penting bagaimana masyarakat sadar tidak membuang sampah plastik sembarangan," katanya.

Gapmmi mendorong agar pemerintah lebih mengintensifkan edukasi atas kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengendalikan konsumsi kantong plastik di Indonesia.

(Baca: Terpukul Cukai Plastik, Industri Akan Kehilangan Penjualan Rp 600 M)

Selain itu, dia juga menyarankan agar infrastruktur dan manajemen pengelolaan sampah dibenahi sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen dalam mengendalikan sampah plastik.

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu. Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko retail sekitar Rp 200. 

Jika cukai plastik jadi diterapkan, maka konsumen akanmembayar sekitar Rp 400-Rp 500 per lembar. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika