Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menilai rencana penerapan kebijakan cukai plastik berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Pengendalian sampah plastik akan lebih tepat jika disertai dengan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.
"(Cukai plastik) kemungkinan akan mengurangi daya beli masyarakat kalau mekanisme penerapannya tidak tepat," ujar Ketua Gapmmi Adhi Lukman di Jakarta, Senin (8/7).
Adhi menjelaskan, jika cukai kantong plastik mau diterapkan oleh pemerintah, maka harus bisa menjadi edukasi kepada masyarakat agar mereka mau mengurangi penggunaannya. Apabila mekanismenya tidak bisa menjamin hal itu, maka hal tersebut justru akan merugikan konsumen serta menambah beban ekonomi.
(Baca: Terpukul Cukai Plastik, Industri Akan Kehilangan Penjualan Rp 600 M)
"Prinsipnya kalau memang akan diterapkan, mekanismenya harus menjadi edukasi masyarakat agar secara sadar mau mengurangi plastik belanja dan lebih penting bagaimana masyarakat sadar tidak membuang sampah plastik sembarangan," katanya.
Gapmmi mendorong agar pemerintah lebih mengintensifkan edukasi atas kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengendalikan konsumsi kantong plastik di Indonesia.
Selain itu, dia juga menyarankan agar infrastruktur dan manajemen pengelolaan sampah dibenahi sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen dalam mengendalikan sampah plastik.
"(Pengendalian) Sampah ditekankan menjadi gerakan bersama stakeholders responsibility. Bukan hanya tanggung jawab produsen atau producers responsibility," ujarnya.
(Baca: Kemenkeu Kaji Pembebasan Cukai Plastik Ramah Lingkungan)
Berdasarkan data Bank Dunia (2018) sekitar 300 juta ton plastik diproduksi setiap tahunnya. Dari angka itu, sekitar 150 juta ton plastik di antaranya mencemari lautan. Indonesia disebut sebagai menjadi negara pencemar kedua terbesar di dunia setelah Tiongkok. Indonesia diperkirakan menyumbang 0,48-1,29 juta ton metrik sampah plastik per tahun ke lautan.
Isu pencemaran lingkungan tersebut pun lantas ditanggapi pemerintah dengan kembali membuka wacana perihal pengenaan cukai plastik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Untuk target cukai kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Adapun kantong plastik yang dikenakan cukai merupakan jenis plastik yang tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar rencana penerapan cukai kantong belanja plastik hanya menjadi masa transisi bagi sektor industri untuk nantinya bisa memproduksi plastik ramah lingkungan.