Ekspor Pertanian, Kayu dan Tekstil Bakal Tergerus Jika GSP Dicabut AS

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, kegiatan ekspor di pelabuhan
Penulis: Rizky Alika
19/6/2019, 15.52 WIB

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, saat ini, ada 718 jenis produk yang mendapatkan GSP dengan nilai US$ 2,2 miliar. Nilai itu sekitar 10% dari ekspor Indonesia.

"Yang paling besar adalah perhiasaan, kabel elektronik, kimia, sarung tangan dan alat musik," ujarnya.

Sekadar info, GSP merupakan program AS untuk mendorong pembangunan ekonomi negara berkembang dengan membebaskan bea masuk sejumlah produk dari negara tersebut, termasuk Indonesia.

Pada April 2018, Kementerian Perdagangan AS melakukan peninjauan pemberian GSP kepada Indonesia, India, dan Kazakhstan. Pada 5 Juni 2019 lalu, AS telah memutuskan GSP dengan India.

Bila fasilitas GSP Indonesia dicabut, produk Indonesia yang memanfaatkan GSP akan dikenakan bea masuk dengan tarif normal.

(Baca: Kemendag Harap AS Tak Cabut Fasilitas Dagang RI Setelah India)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika