Dilaporkan Brasil ke WTO, Kemendag Tegaskan Sudah Buka Impor Ayam

ANTARA FOTO/RAHMAD
Kementerian Pedagangan menegaskan tidak melarang impor daging ayam dari Brasil.
18/6/2019, 17.05 WIB

Mengutip dari Reuters, Kementerian Pertanian Brasil mengatakan tim inspektorat Indonesia telah mengunjungi pabrik pengolahan daging di Brasil pada tahun lalu. Namun, tim tersebut belum merilis dokumen apa pun tentang inspeksinya.

"Peraturan WTO mengatakan suatu negara tidak bisa menunda penerbitan perizinan kebersihan/halal tanpa batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kementerian Pertanian Brasil.

(Baca: Soal Harga Ayam, Ini Pendapat Anggota Parlemen)

Terkait impor daging ayam, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 65/2018 yang merupakan perubahan atas Permendag No.59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Kementerian Pertanian juga mengeluarkan Peratuan Menteri Pertanian (Permentan) No. 24/2018 yang merupakan perubahan dari Permentan No. 38/2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura. Selain itu, ada Permentan No. 23/2018 yang merupakan perubahan dari Permentan No. 34/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan atau olahannya ke wilayah Indonesia. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika