Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat memperkuat hubungan perdagangan dan investasi antara kedua negara. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Ramon M Lopez beserta Menteri Pertanian Filipina Emmanuel Pinol di Manila, Filipina, Senin (1/4).

Enggar mengatakan, Indonesia dan Filipina berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik guna keberlangsungan kegiatan perdagangan dan investasi kedua negara. "Kedua negara  sepakat untuk saling memperluas akses pasar bagi produk-produk ekspor Indonesia dan Filipina,” kata Enggar dalam keterangan tertulis di Filipina, Selasa (2/4).

Dalam pertemuan bilateral tersebut, keduanya membahas penerapan Special Agricultural Safeguard (SSG) untuk ekspor produk kopi instan Indonesia yang telah diberlakukan Filipina sejak Agustus 2018.

(Baca: Pengusaha Ikut Lobi Filipina Minta Penghapusan Bea Masuk Kopi)

Adanya kebijakan ini sebelumnya sempat dikeluhkan pengusaha makanan minuman karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar. PT Mayora Indah Tbk misalnya, mengaku menderita kerugian hingga US$ 16 juta atau setara Rp 225 miliar akibat kebijakan tersebut.

"Pemerintah Filipina sepakat mengkaji kembali kebijakan perdagangan dan investasi mereka, termasuk kebijakan penerapan SSG sebagai upaya resiprokal untuk membuka akses pasar masing-masing negara,” kata Enggar.

Selain itu, Indonesia dan Filipina setuju untuk melakukan reaktivasi terhadap Joint Working Group (JWG) guna membahas isu-isu perdagangan bilateral kedua negara. Dalam waktu dekat juga akan dibentuk technical working group on palm bersama dengan Filipina dan Malaysia.

(Baca: Mayora Sepakat Beli Kelapa Filipina untuk Kurangi Hambatan Dagang)

Dengan adanya JWG ini, Enggar berharap nantinya dapat menghasilkan solusi yang praktis dan dapat memfasilitasi penyelesaian isu-isu yang menjadi perhatian bagi dunia usaha di kedua negara. Sejalan dengan tujuan tersebut, pemerintah Indonesia juga mengusulkan pelaksanaan forum bisnis dan penjajakan kerja sama dagang (business matching) setiap tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Enggar juga menyampaikan Pemerintah Indonesia telah memenuhi komitmen mengatasi hal-hal yang menjadi perhatian Filipina di sektor pertanian. Seperti, mencabut penerapan bea masuk anti-dumping untuk pisang Cavendish, serta mengeluarkan pengakuan beberapa wilayah di Filipina sebagai area bebas hama untuk pisang.

(Baca: Kadin dan Pengamat Usulkan Solusi Ini untuk Kurangi Hambatan Non-Tarif)

Indonesia, menurut Enggar juga telah merevisi ketentuan mengenai registrasi laboratorium penguji keamanan pangan segar berbasis tumbuhan Filipina.

Menurut catatan Kemendag pada 2018, total perdagangan bilateral Indonesia dan Filipina mencapai US$ 7,7 miliar, dengan nilai ekspor Indonesia sebesar US$ 6,8 miliar dan impor Indonesia sebesar US$ 0,9 miliar.

Untuk periodeJanuari 2019, surplus neraca perdagangan RI terhadap Filipina tercatat sebesar US$ 465,24 juta atau meningkat 19,2% bila dibandingkan dengan surplus pada Januari 2018. Ekspor Indonesia ke Filipina sebagian didominasi produk mesin dan bagiannya, serta komponen mesin yang mendukung produksi dalam negeri dan ekspor Filipina ke Amerika Serikat (AS), Hong Kong, Jepang, Tiongkok, Singapura, Jerman, Thailand, dan Korea Selatan.