Kemendag Perbarui Ketentuan Wajib Label Kemasan Beras

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang memperlihatkan butiran beras di Perum Bulog diver DI Jakarta-Banten, Kelapa Gading, Jakarta, (10/1).
Penulis: Ekarina
15/3/2019, 17.58 WIB

Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada  21 Februari 2019.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono mengatakan, aturan perubahan pencantuman label kemasan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. 

“Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” kata Veri dalam keterangan resmi, Jumat (15/3). 

(Baca: Aturan Wajib Label Beras Akan Berlaku 25 Agustus 2018)

Veri menerangkan, ada beberapa perubahan dalam peraturan tersebut. Seperti, pada Permendag 08 Tahun 2019 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen.

Aturan itu mengubah Permendag 59 Tahun 2018 yang menyatakan pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan. Artinya, beras kemasan tidak harus dijual ke konsumen akhir.

Selanjutnya, Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kilogram (kg).  "Permendag sebelumnya tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang diperdagangkan," ujar Veri .

Perubahan lainnya juga pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras. Sementara sebelumnya pencamtuman label beras hanya dilakukan salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras.

(Baca juga : Aturan Wajib Label Kemasan Beras Tuai Pro-Kontra Pelaku Usaha)

Kemudian pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada Permendag sebelumnya, pasal 4 ayat 2 (b) keterangan yang tercantum pada label kemasan beras lebih detail menjelaskan tentang kelas mutu beras, termasuk persentase butir patah hingga derajat sosoh beras.

Pada pasal 4 ini juga menghapus ketentuan ayat 2 (f) yang mewajibkan pencantuman keterangan nama dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan beras.

Selain itu, ditambahkan 1 pasal baru antara pasal 13 dan pasal 14 yakni pasal 13A. Pada pasal ini pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan paling lambat sembilan bulan terhitung sejak permendag ini diundangkan. 

Aturan kewajiban pelabelan beras sempat menai keberatan pelaku usaha perberasan. Ketua Umum Persatuan Pengusaha Beras dan Penggilingan Padi (Perpadi) Soetarto Alimoeso menyatakan aturan wajib pelabelan beras dalam kemasan mestinya diberikan pengecualian kepada pengusaha kecil.

Alasannya, sekitar 80% masyarakat membeli beras curah di pasar tradisional dan warung kelontong sehingga tidak memerlukan kemasan khusus. Aturan juga dinilai lebih efektif jika diarahkan kepada 20% penjualan beras yang transaksinya ditujukan untuk konsumen kelas menengah atas.

“Penggilingan kecil umumnya bisa menyediakan beras murah dengan kualitas beragam tanpa packing,” kata Soetarto, beberapa waktu lalu.

Dia pun meminta agar pemerintah tak menggeneralisir regulasi tersebut untuk seluruh pelaku usaha perberasan, sebab dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak penggilingan kecil. Soetarto juga berharap implementasi regulasi tersebut di lapangan tidak akan menghambat pengusaha kecil.