Kemendag Terbitkan Izin Impor 1,4 Juta Ton Gula Mentah untuk Industri

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
8/2/2019, 14.23 WIB

Dia juga menuturkan, pemerintah bakal melakukan evaluasi kebutuhan industri makanan dan minuman sebagai pengguna gula rafinasi. Sebab, dengan kuota impor tahun ini sebesar 2,8 juta ton, lebih rendah daripada kuota impor tahun lalu yang mencapai 3,6 juta ton.

Sementara, evaluasi kebutuhan bahan baku industri dilakukan per tiga bulan sekali. Sehingga, pemerintah juga akan menghitung kebutuhan industri pengguna gula rafinasi. “Kami ikut kebijakan pemerintah,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, realisasi impor gula mentah untuk industri rafinasi sebanyak 3,37 juta ton pada 2018 dari kuota 3,6 juta ton. Alhasil, realisasi impor AGRI mencapai 93%.

Sejak awal tahun, pemerintah telah menghitung kebutuhan pangan untuk menentukan impor komoditas strategis sepanjang 2019, seperti gula, garam dan daging.

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berlangsung hampir 3 jam pun menetapkan potensi kebutuhan yang harus didatangkan dari luar negeri.

"Intinya stok pangan bisa dijaga untuk tahun 2019 sampai akhir tahun dalam jumlah yang cukup," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (19/12).

Namun Darmin menegaskan, perhitungan kebutuhan  impor gula dan garam hanya diperuntukan bagi industri yang membutuhkan bahan baku sesuai dengan spesifikasinya serta untuk kembali diolah.

Halaman:
Reporter: Michael Reily