Kemendag Revisi Aturan, Impor Ban Kembali Lewat Pusat Logistik Berikat

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
7/2/2019, 21.15 WIB

(Baca: Bea Masuk Logistik Berikat Diklaim Tak Pengaruhi Penjualan E-Commerce)

Persetujuan impor menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature sehingga tidak memerlukan cap dan tanda tangan konvensional. Sehingga, pola pelaporan juga semakin cepat dengan penggunaan mekanisme online.

Meskipun demikian, perubahan peraturan itu ditanggapi datar oleh pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengungkapkan, tidak ada hal yang istimewa dalam perubahan  peraturan tersebut. Sebab, aturan serupa sebenarnya sudah berlaku sejak 2017.

"Aturan kan berubah jadi post-border pada tahun lalu," ujar Azis.

Menurutnya, kebijakan impor ban melalui pengawasan yang benar sangat membantu produsen ban dalam negeri. Namun, perubahan aturan karena Permendag 6/2018 menyebabkan impor ban melonjak.

Sementara itu, Direktur PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) Uthan Arief Sadikin mengungkapkan penggunaan persetujuan impor dan pelaporan secara digital bakal membantu pemerintah. Sebab, jumlah pasokan dan permintaan lebih terkontrol.

Arief menuturkan pendataan yang baik bisa meningkatkan investasi produsen ban di Indonesia. "Pelaku usaha butuh kepastian dalam regulasi pemerintah," katanya.

Halaman: