Terdorong Permintaan, Ekspor Baja Nirkarat Naik Tiga Kali Lipat

Agung Samosir|Katadata
Penulis: Ekarina
28/1/2019, 16.08 WIB

Ekspor produk baja nonkarat terus mengalami kenaikan. Menurut data Kementerian Perindustrian,  ekspor produk baja Indonesia yang mengalami lonjakan cukup signifikan terutama produk stainless steel slab serta stainless steel HRC (hot rolled coil)  dan berpotensi terus meningkat seiring permintaan pasar luar negeri. 

“Lonjakan ekspor yang paling mencolok hampir tiga kali lipat adalah stainless steel HRC. Sementara stainless steel slab naik hampir dua kali lipat,”ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto dalam keterangan resmi, Senin (28/1).

(Baca: Impor Baja Tiongkok Masih Akan Menggerus Neraca Perdagangan)

Kemenperin mencatat, ekspor stainless steel slab pada  2017  tumbuh dari 302.919 ton menjadi 459.502 ton selama Januari-September 2018, sedangkan stainless steel HRC melonjak dari 324.108 ton menjadi 877.990 ton pada periode yang sama.

Menurutnya, ekspor baja dari Indonesia akan terus meningkat karena pabrik baja stainless steel di kawasan industri Morowali masih memiliki ruang ekspansi. “Di Morowali, total kapasitas produksi smelter nickel pig iron sebesar 2 juta ton per tahun dan 3,5 juta ton stainless steel per tahun," katanya.

Adapun nilai ekspor yang bisa dicatat kedua jenis baja tersebut mencapai US$ 2 miliar pada 2017 dan naik menjadi US$3,5 miliar di 2018.

Kawasan industri Morowali ditargetkan  mampu menghasilkan 4 juta ton baja nirkarat atau stainless steel per tahun serta memiliki pabrik baja karbon berkapasitas 4 juta ton per tahun. Apabila produksi stainless steel tercapai 4 juta ton per tahun, Indonesia akan menjadi produsen kedua terbesar di dunia atau setara produksi di Eropa.

Harjanto menambahkan, peluang ekspor produk baja Indonesia semakin besar seiring dengan terbukanya pasar terutama di China, Asia Tenggara, dan negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

(Baca: Perkuat Sektor Hulu, Krakatau Steel Operasikan Pabrik Blast Furnace)

Pemerintah juga bertekad untuk mendorong meningkatkan kapasitas produksi industri baja nasional bernilai tambah. “Produksi industri baja di dalam negeri terus dioptimalkan dan diarahkan pada pengembangan produk yang bernilai tambah tinggi, misalnya untuk memenuhi kebutuhan sektor otomotif, perkapalan maupun perkeretaapian. Sehingga kita tidak perlu lagi impor,” tegasnya.

Adapun penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, diharapkan dapat menekan impor besi dan baja, terutama produk baja karbon, serta peningkatan ekspor stainless steel hingga menekan defisit neraca perdagangan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto  mengatakan dengan berlakunya Permendag 110 tahun 2018  per 20 Januari lalu,  dia optimistis  industri baja di Indonesia semakin kuat dan mandiri. Permendag baru tersebut merupakan pengganti Permendag Nomor 22 Tahun 2018. 

Dengan menurunnya impor, diharapkan bisa semakin memacu industri dalam negeri serta ekspor,  hingga akhirnya turut mendorong surplus perdagangan sektor baja.

“Ketersediaan baja impor yang sembarangan masuk ke Indonesia menjadi penyebab utama industri baja mengalami idle. Melalui Permendag tersebut, pemerintah berupaya menertibkan, sehingga utilisasinya dapat ditingkatkan," tuturnya.

(Baca: Demi Pasokan dan Harga Terjangkau, SKK Migas Gandeng Asosiasi Baja)

Airlangga mengatakan, pengaturan pengawasan ini utamanya disebabkan terjadinya pengalihan Harmonized System (HS) dari produk baja karbon menjadi alloy steel. “Kebanyakan produk impor adalah baja karbon untuk konstruksi yang seharusnya dikenakan bea masuk 10 sampai 15%,” ungkapnya.

Tetapi, karena pihak pengimpor menambah lapisan material boron dan chrome, baja karbon tersebut beralih menjadi alloy steel. Produk alloy steel dikenai bea masuk rendah, yaitu 0 sampai 5%. Kondisi ini menyebabkan produk impor dijual dengan harga sama atau bahkan lebih rendah dibandingkan buatan dalam negeri.

Melalui revisi Permendag,  pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pencegahan sejak dini terhadap baja impor yang hendak masuk ke Indonesia. "Kemarin itu kan di post border dan sekarang kembali lagi ke border," katanya.