Pemerintah belum lama ini menerbitkan izin impor jagung untuk kebutuhan industri sebesar 440 ribu ton pada semester pertama 2019. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan industri membutuhkan pasokan jagung impor untuk digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi.
Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman menyebut, industri makanan minuman kerap mengandalkan rantai pasokan global untuk memastikan kecukupan bahan baku. "Harapannya agar daya saing produk semakin bagus," kata Adhi kepada Katadata.co.id lewat pesan singkat, Jumat (18/1).
(Baca: Kemendag Buka Izin Impor 440 Ribu Ton Jagung untuk Kebutuhan Industri)
Dia pun menyatakan, ada sedikit perbedaan kualitas antara jagung lokal dan jagung impor. Namun menurutnya, masih ada juga pula industri yang menggunakan jagung hasil produksi dalam negeri. "Yang pasti harus sesuai dengan kualitas makanan dan minuman yang dihasilkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor jagung sebesar 440 ribu ton yang khusus dialokasikan untuk kebutuhan industri. Izin impor itu diberikan kepada enam enam perusahaan untuk periode semester pertama 2019.
"Sudah diterbitkan untuk semester pertama sebanyak 440 ribu ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, kemarin.
(Baca: Produktivitas Jagung Indonesia Tertinggal dari Thailand dan Tiongkok)
Menurut pencatatan secara digital Inatrade, salah satu perusahaan yang diketahui telah mendapatkan izin impor tersebut yakni Indofood Fritolay. Izin itu diberikan per 11 Januari 2019.
Oke juga mengungkapkan realisasi impor jagung untuk kebutuhan industri pada 2018 mencapai 566.356 ton dari total alokasi yang sebesar 799.170 ton. "Berdasarkan data masuk terakhir 11 Desember 2018, realisasinya telah mencapai 71%," ujarnya.