Bulog Beli Beras di Atas Harga Acuan, Darmin: Harus Siap Hadapi BPK

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
29/11/2018, 07.05 WIB

Dengan demikian, pemerintah dapat memperhitungkan selisih biaya dan pendapatan Bulog dalam setiap pengadaan beras ataupun operasi pasar beras. Selisih tersebut akan dututup menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga Bulog tidak rugi.

Kebijakan ini akan berlaku pada 2019. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penyerapan stok CBP Bulog meski anggarannya tetap.

"(Misal) kalau uangnya Rp 2,5 triliun itu banyak. Kalau margin-nya saja yang diperhitungkan itu mungkin bisa menyangkut transaksi Rp 10-20 triliun," ujarnya.

Adapun ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan CBP untuk stabilisasi harga. Secara terpisah, Deputi Bidang Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan aturan ini akan menetapkan penugasan untuk Bulog berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). 

(Baca: Tekan Kenaikan Harga Beras, Bulog Diperintahkan Gencar Operasi Pasar)

Dalam pasal 4 aturan itu, Menteri Keuangan akan mengalokasikan APBN untuk membayar penggantian dana CBP kepada Bulog atas penggunaan persediaan beras sesuai arah penggunaan CBP. Pembayaran selisih tercantum dalam kompensasi penugasan mengacu tingkat kewajaran.

Halaman: